
LEBAK, BILHAKIMTVNEWS.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak bersama petani Desa Sukamanah menggelar gerakan panen raya padi sebagai dari upaya mewujudkan Lebak, Rukun, Unggul, Hegar, Aman, dan Yakin (RUHAY) sekaligus mendukung program swasembada dan ketahanan pangan nasional. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, pada Kamis, 29 Januari 2026.
Panen raya padi ini dipimpin langsung oleh Bupati Lebak, Hasbi Asyidiki Jayabaya dan dihadiri oleh anggota DPRD Lebak, unsur Forkopimda, Forkopimcam, Kepala Dinas Pertanian Provinsi Banten, Plt Kepala Balai Besar Penetapan Modernisasi Pertanian Banten, serta Kepala Desa dan perangkat desa setempat.
Dalam sambutannya, Bupati Lebak menyampaikan, bahwa target nasional terkait peningkatan indeks pertanaman menjadi semangat bersama, namun tetap harus dilaksanakan secara bertahap, realistis, dan berbasis kondisi lapangan.
“Pengalaman kita, panen dua kali setahun itu sudah sangat baik, tiga kali sudah optimal. Target nasional tentu kita dukung, tapi ada proses yang harus dijalani. Tidak bisa dipaksakan tanpa kesiapan lahan dan petani,” ujar Bupati.
Pemkab Lebak, berkomitmen untuk mengoptimalkan lahan baku sawah atau lahan sawah yang dilindungi seluas 52.025 hektare, ditambah sekitar 50 hektare lahan pengembangan, sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap swasembada pangan nasional.
Terkait teknis pelaksanaan, Pemkab Lebak memilih pendekatan fokus dan terukur, dengan menghindari kebijakan penanaman serentak yang berisiko menurunkan produktivitas.
“Kita tidak ingin kebijakan yang output dan outcome-nya tidak optimal. Penanaman dilakukan secara bertahap, fokus di beberapa titik. Kita bina satu wilayah dengan satu varietas agar pendampingan maksimal dan hasilnya produktif,” jelasnya.
Adapun varietas padi unggulan yang saat ini dikembangkan berjumlah empat, yaitu, Ciherang, Cidenok, IR64, dan Pekongan. Selain itu, terdapat varietas Inpari 32 yang sudah dikenal luas oleh petani, namun tergolong mahal dan menghasilkan beras premium.
“Empat varietas ini lebih adaptif, terjangkau, dan sesuai dengan kondisi petani di Lebak,” terangnyanya.
Sebagai bentuk keberpihakan kepada petani, Pemkab Lebak juga tengah mengkaji kebijakan penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi pemilik lahan pertanian. Berdasarkan data, terdapat 895 nilai objek pajak (NOP) atau pemilik sertifikat lahan pertanian yang menjadi sasaran kebijakan tersebut.
“Kalau rata-rata pajak yang dibayarkan sekitar satu juta rupiah per tahun, totalnya kurang lebih mencapai Rp895 juta. Bagi daerah nilainya tidak terlalu besar, tetapi bagi petani ini sangat berarti,” tegas Hasbi.
“Bagi pemilik lahan sawah yang kurang dari setengah hektar akan dibebaskan dari pajak,” imbuhnya.
Namun demikian, Bupati menegaskan bahwa kebijakan tersebut akan diterapkan secara hati-hati dan berbasis evaluasi.
“Kita lihat dulu bagaimana output dan outcome-nya. Apakah kebijakan penghapusan PBB ini benar-benar membantu petani dan meningkatkan produktivitas. Kalau memang baik, tentu akan kita lanjutkan dan kaji kembali ke depan. Tapi jika tidak berdampak signifikan, kita juga tidak menutup kemungkinan kembali ke aturan awal. Semua harus melalui kajian,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan publik tidak boleh diumumkan secara sembarangan tanpa kesiapan implementasi yang matang.
“Seorang pejabat publik harus berhati-hati dalam menyampaikan kebijakan, karena pernyataan yang tidak didukung kajian bisa menjadi bumerang,” tegasnya.
Menutup kegiatan tersebut, Bupati Lebak menyampaikan harapannya agar Kabupaten Lebak sebagai daerah aglomerasi yang dekat dengan Jakarta, dapat bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan.
“Sebagai daerah aglomerasi, bersama DPRD Kabupaten Lebak dan Pemerintah Provinsi Banten, kami ingin berkontribusi nyata dalam melaksanakan program swasembada dan ketahanan pangan,” pungkasnya. (Tang/LH)

