
Buntut dari Jalan Licin Telan Korban Kecelakaan, Masyarakat bersama Pemdes Sukamanah Tutup Galian Tanah Merah. Selasa, 26 Agustus (Foto : Istimewa)
LEBAK, BILHAKIMTVNEWS.COM – Warga bersama Pemerintah desa (Pemdes) Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, menutup lokasi galian tanah yang diduga ilegal di wilayahnya. Penutupan dilakukan pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Penutupan galian tersebut dengan pemasangan blokade dan spanduk peringatan di akses jalan menuju lokasi galian.
Kepala Desa Sukamanah, Aang Noh, mengatakan berdasarkan aduan dan desakan dari masyarakat terkait dengan adanya galian tanah itu yang menggangu kenyamanan warga, atas dasar itu pihaknya melakukan penutupan.
“Karena ada desakan dari masyarakat maka kami lakukan penutupan bersama masyarakat,” kata Aang melalui sambungan telepon.
Selain masyarakat bahwa pihaknya bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh pemuda, dan aktivis desa telah sepakat untuk menghentikan seluruh aktivitas galian tanah. Lantaran dampak dari galian tersebut sudah menimbulkan korban kecelakaan.
“Atas dasar itu, dengan adanya kecelakaan ini, kami mengambil langkah tegas untuk menutup lokasi galian tanah. Kami bersama masyarakat akan memberikan teguran dan menghentikan aktivitas tersebut,” ujar Aang Noh.
Ia menambahkan, surat teguran dan laporan penutupan akan segera disampaikan kepada Pemerintah Kecamatan Rangkasbitung.
Lebih lanjut ia menegaskan, langkah tegas ini diambil sebagai respons atas kecelakaan lalu lintas yang terjadi sehari sebelumnya, Senin (25/8/2025), di Jalan Raya Prof. Dr. Ir. Soetami, tepatnya di depan Perumahan Sakahil, Desa Sukamanah. Dalam insiden tersebut, puluhan pengendara sepeda motor terjatuh, dan dua korban dilarikan ke RS Kartini untuk mendapatkan perawatan.
Aktivitas galian tanah merah di Desa Sukamanah telah lama menjadi sorotan warga. Selain mengganggu kenyamanan, keberadaan galian tersebut kerap disebut sebagai pemicu kecelakaan lalu lintas di kawasan tersebut.
“Kami minta segera ada tindak lanjut untuk menghentikan galian tanah merah yang berada di wilayah hukum Desa Sukamanah,” pungkasnya. (Red)

