
JAKARTA, BILHAKIMTVNEWS.COM – Pengurus pusat kesatuan aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP- KAMMI) menggelar konferensi pers di Tebet Barat, Jakarta Selatan, Senin, 8 Desember 2025.
Konferensi pers tersebut menyampaikan sikap resmi organisasi terkait tiga isu krusial diantaranya bencana alam di Sumatera, kegagalan diplomasi iklim Indonesia pada COP30 di Brasil, dan kebijakan transisi energi dalam Perpres 110 Tahun 2025.
KAMMI menuding Bencana Alam di Sumatera: Bukti Kegagalan Adaptasi Iklim selain itu, PP KAMMI menyoroti rangkaian bencana seperti banjir, longsor, dan cuaca ekstrem yang melanda berbagai wilayah Sumatera dalam beberapa minggu terakhir.
“Situasi ini disebut mencerminkan:
lemahnya kesiapsiagaan pemerintah,
kegagalan kebijakan adaptasi iklim, serta buruknya tata kelola lingkungan,” ungkap Ketua Umum PP KAMMI, Muhammad Amri Akbar melalui keterangan tertulis.
Pihaknya menilai pemerintah belum menunjukan respons memadai terhadap dampak sosial dan ekonomi yang timbul, termasuk menurunnya produktivitas pertanian, kerusakan pemukiman, dan terganggunya infrastruktur publik.
Selanjutnya, kritik atas Diplomasi Iklim Indonesia di COP30, ia menyatakan, Indonesia kehilangan momentum penting dalam upaya global mengatasi krisis iklim.
Selain itu, ia menuding, Indonesia gagal menunjukkan komitmen kuat dalam penurunan emisi, target Net Zero Emission yang dipatok 2060 dianggap terlalu jauh, dan tidak ada terobosan diplomatik yang memastikan langkah konkret di lapangan.
“KAMMI menilai posisi pemerintah di COP30 “tidak progresif” dan kurang mencerminkan urgensi ancaman krisis iklim yang sudah nyata dampaknya,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, penolakan terhadap Perpres 110 Tahun 2025
Dalam rilisnya, PP KAMMI menyampaikan kritik tajam terhadap Perpres 110 Tahun 2025 tentang Transisi Energi, yang menurut mereka justru memperkuat dominasi energi fosil.
Ia menyebut, Perpres ini berpotensi menunda transisi energi bersih,
sejumlah skema perdagangan karbon rawan menjadi greenwashing,
dan regulasi tersebut tidak memberikan kepastian pengurangan emisi yang berarti.
Berikut Tujuh Tuntutan Resmi PP KAMMI :
1. Menetapkan status darurat nasional bencana di Sumatera.
2. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan lingkungan (Amdal/UKL-UPL).
3. Mencabut izin perusahaan yang terbukti merusak lingkungan.
4. Menegakkan hukum secara tegas terhadap pelaku perusakan lingkungan.
5. Melakukan evaluasi total terhadap Perpres 110 Tahun 2025.
6. Melakukan reformasi kebijakan iklim nasional secara menyeluruh.
7. Mengevaluasi ulang kinerja delegasi Indonesia dalam forum COP30. (Red/Mambang)

