LEBAK, BILHAKIMTVNEWS.COM – Persidangan ke-13 soal gugatan perdata Perkara bernomor 21/Pdt.G/2025/PN.Rkb antara penggugat Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) dengan tergugat PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional I Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Kertajaya Kecamatan Banjarsari kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Banten. Rabu, 21 Januri 2026.
Dalam persidangan tersebut saksi fakta dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) kabupaten Lebak selaku petugas yang mempunyai kewenangan melakukan uji tera timbangan. Dalam kesaksiannya, Agus Reza Sumantri Kepala Bidang (Kabid) Kemetrologian pada Disperindag Lebak mengaku, pada saat uji tera dilakukan 7 April dan 10 April 2025 terjadi ada selisih 3,6 persen.
“Pada saat uji tera yang kami lakukan pada 7 April 2025 terjadi ada selisih. Untuk memastikan kembali kami lakukan uji tera ulang pada 10 April 2025 dan hasilnya masih sama tidak ada perubahan, setelah itu kami memberikan himbauan kepada PTPN untuk dilakukan perbaikan dan jangan dulu di pergunakan timbangan itu,” kata Agus Reza dalam kesaksiannya di persidangan.
Kuasa hukum Apkasindo dari Law Firm Citra Hukum Keadilan Jakarta Mp. Nainggolan mengatakan, saksi fakta dari Disperindag sangat berkolerasi dan saling menguatkan dengan kesaksian dari PTPN IV pada minggu lalu, tentang adanya selisi 3,6 persen.
“Kenapa ada selisih, karena di awali dengan adanya perubahan atau kerusakan pada timbangan, itu fakta yang memang, baik minggu kemarin atau kesaksian persidangan hari ini yang disampaikan Disperindag kabupaten lebak, menguatkan bahwa selisi itu memang ada,” kata Mp Nainggolan usai persidangan
Kata Nainggolan, persoalannya sekarang kapan dimulai, selisih itu mulai periode kapan, sesuai gugatannya, ia mulai mendalilkan sejak oktober 2024, sampai maret 2025. “Itu dalil kita, akan tetapi semua temun-temuan yang terjadi baik kesaksian dari PTPN maupun Yuda Atmaja minggu lalu, itu menekankan terjadi pada 27, 28 Maret 2025, disitu ketauannya terjadi selisih. Karena pada tanggal tersebut ada pemeriksaan bersama,” ujarnya.
“Kalaulah pemeriksaan itu dilakukan sebelumnya, tentu akan di tarik dari belakang. Sekarang bagaimana kami dari penggugat bisa meyakinkan dan memberikan bukti bahwa memang gugatan kita ini akan di kabulkan ganti rugi kepada petani, termasuk itu sejak oktober 2024, hingga maret 2025,” tambahnya.
Ia berharap dengan adanya esok, (22 Januari 2026) sidang pemeriksaan lapangan, pihaknya akan memberi gambaran kepada hakim, kenapa ada selisih, karena adanya kontruksi perubahan pada timbangan bentuknya terjadi kemiringan permukaan pada timbangan, yang menyebabkan ketidakakuratan pada timbangan.
“Nah, itu sangat menentukan buat kita. Dua keterangan dari saksi yang kita hadirkan yaitu dari Disperindag sangat menguntungkan dan menguatkan dali kita, dan masih ada korelasi dengan kesaksian dari PTPN minggu lalu yang dihadirkan oleh tergugat,” ujarnya.
Pantauan dilokasi turut hadir ketua APKASINDO Banten H. Wawan dan para petani sawit serta saksi dari kedubelah pihak baik saksi dari penggungat dan tergugat, hingga saksi ahli. (Red/LH)

