LEBAK, BILHAKIMTVNEWS.COM – Ketua komisi I DPRD Lebak Bangbang SP, meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan desa atau (DPMD) untuk segera melakukan evaluasi terhadap Desa-desa yang masih dijabat oleh Penjabat sementara (PJs), lantaran kata Bangbang, ada tujuh desa, bahkan 8 desa dikabupaten Lebak yang masih dijabat oleh PJS.
Pihaknya juga mengaku, tahun yang lalu sudah mendiskusikan terkait PJS kepala desa yang lebih dari tiga bulan di jabat PJS, untuk segera dilakukan pergantian melalui PAW.
“Kami berharap bahwa peran DPMD, dalam hal ini yang menaungi semua desa dikabupaten Lebak betul-betul hadir terhadap desa-desa yang mengalami kekosongan atau di jabat oleh PJS, yang jelas adanya PJS yang berlarut-larut tidak baik secara politis, karena bagaimanapun kepala desa definitip itu punya kebijakan penuh, kalau PLT atau PJS keputusannya tetap tidak utuh secara politis, maka dengan ini, kami besok pada saat rapat komisi, akan sampaikan kepada dinas PMD, agar segera melakukan PAW terhadap 7 desa yang ada di kabupatn lebak,” ungkap Bangbang usai di temui di rung kerjanya. Jum’at, 21 November 2025.
Ia juga mendapatkan informasi, bahwa desa Ciruji di kecamatan Banjarsari yang terlama dijabat PJS, ini kan disayangkan, emangnya apasih kendalanya tidak bisa diselenggarakannya PAW, apakah memang ada kekuatan politik lokal yang coba menghalang-halangi, atau ada kepentingan diatasnya dengan orang yang di amankan.
“Nah, ini kita gak mau, semua kepentingan untuk masyarakat desa, semua kepentingn apapun itu untuk kesejahteraan masyarakat desa,” katanya.
Ia meminta untuk maksimal desember harus bisa selesai semua, ini karena ada sisa waktu bulan desember harus ada tahapan.
“Ditahun 2026 diharapkan semua desa yang dijabat PJS untuk bisa selesai,” pungka Bangbang.
Sementara itu Diki Ginanjar, Kepala Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintah Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak mengatakan, paska perubahan undang-undang desa nomor 6 tahun 2014, yang diubah undang-undang nomor 3 tahun 2024, ada surat edaran dari Kementerian dalam Negeri untuk menunda seluruh rangkaian pilkades, ditunda sampai dengan ada tindaklanjut dari undang-undang itu.
“Ya, mungkin artinya kita menunggu peraturan dari undang-undang tersebut. Jadi ada surat edaran dari kemendagri tertanggal 5 juni tahun 2024 nomor 100.3.5/26,25/ SJ. Sampai hari ini kita terkendala izin dari kemendagri karena peraturan pemerintahnya belum turun juga,” kata Diki saat di temui di ruang kerjanya. Senin, 24 November 2025.
“Artinya dari suran edaran tersebut belum di perbolehkan untuk melakukan pelaksanaan pilkades, baik itu pilkades serentak maupun Pilkades PAW,” tukasnya.
Diketahui, jumlah desa yang di jabat Penjabat sementara antara lain, Desa Ciruji Kecamatan Banjarsari, Darmasari Kecamatan Bayah, Pamubulan Kecamatan Bayah, Anggalan Kecamatan Cikilur,Margajaya kecamatan Cimarga, Parungsari kecamatan Sajira, dan Desa Pagelaran Kecamatan Malingping serta Desa Sukatani Kecamatan Wanasalam. (Red/LH)

