
JAKARTA, BILHAKIMTVNEWS.COM – DPP Partai Ummat menang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Hal tersebut dikatakan Rahmatullah SH, ketua tim hukum yang di tunjuk oleh ketua Umum DPP Partai Ummat. Menurtnya, partai Ummat menjadi tergugat II Intertervensi pada PTUN Jakarta atas gugatan dari 9 orang penggugat.
Gugatan tersebut tercatat dengan Nomor perkara nomor 231/G/2025/PTUN.Jkt yang di tujukan kepada Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia sebagai Tergugat dengan Nomor: M.HH-6.AH.11.03. tahun 2025 tentang pengesahan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Ummat.
“Alhamdulillah kita menang, Kami sangat bersyukur pada Allah dan berterima kasih kepada Pak Rahmat dan tim yang sudah mengawal PTUN Partai Ummat,” ujar Ketua Umum DPP Partai Ummat Dr. Ing.H. Ridho Rahmadi, S.Kom., M.Sc.
Diketahui, putusan tersebut di putuskan dalam Rapat Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara pada Senin, 17 Nopember 2025, oleh Hariztov Aszadha., SH., MH. selaku Ketua Majelis, Gugum Surya Gumilar., SH., MH dan Ganda Kurniawan., SH., MH masing masing Selaku hakim anggota.
Mengadili.
I. Dalam Eksepsi
– menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intertervensi mengenai Kewenangan Absolut mengadili.
II. Dalam Pokok Perkara
– menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima.
– menghukum Para Penggugat untuk membayar biasa perkara sebesar Rp. 343.000,00 (tiga ratus empat puluh tiga rupiah).
Dalam kesempatan tersebut, ketua Tim Hukum Rahmatullah,.SH, menegaskan, Putusan tersebut terkait Eksepsi kewenangan Absolut di terima majelis Hakim, yang Artinya Pengadilan Tata Usaha Negara Tidak berhak mengadili sengketa atas Gugatan Para Penggugat dengan pertimbangan.
“Bahwa Subtansi yang disengketakan oleh Para Penggugat adalah mengenai Perselisihan Partai Politik Kewenangan Pengadilan Negeri,” katanya.
Rahmatullah yang juga Advokat dari Lebak yang juga aktif pada Bantuan Hukum Ormas Badak Banten DPD kabupaten Lebak-Banten. (Red/ASP)

