LEBAK. BILHAKIMTVNEWS.COM – Anggota DPRD Banten Fraksi PDI Perjuangan Ubaidillah menggelar pengawasan urusan pemerintahan yang dikemas dalam pengawasan Peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2019 tentang pengelolaan barang milik daerah. Kegiatan tersebut berlangsung di Kampung Salahaur, Kelurahan Cijoro Lebak. Rabu 4 Maret 2026.
“Pertama ini kan kegiatan baru yang di gagas oleh DPRD Banten. Ini tindak lanjut kegiatan evaluasi Perda yang dilakukan oleh Badan Pembentukan Peraturan daerah (Bapemperda),” ungkap Adel sapaan akrab Ubaidillah usai gelar Buka Puasa Bersama dan Pengawasan Perda kepada Bilhakimtvnewws.com.
Politisi PDI Perjuang itu menjelaskan, Bapemperda seminggu sekali melakukan evaluasi perda-perda yang sudah dibentuk dari awal hingga terakhir tahun 2025. Evaluasi tersebut tujuannya untuk memastikan bahwa perda itu berjalan dengan efektif.
“Kalau misalkan masih menjawab kebutuhan masyarakat perda itu akan kita pertahankan. Tetapi kalau sudah tidak relevan kita cabut perda itu. Nah, tindak lanjut evaluasi itu dalam bentuk pengawasan. Pengawasan itu dilakukan oleh semua anggota DPRD Banten yang tersebar di masing-masing komisi,” kata Adel.
Ia menambahkan, Komisi III memang kaitan dengan pengawasan perda yang sesuai dengan mitra komisi, kebetulan pihaknya ini ada di komisi III membahas perda tentang pengelolaan barang milik daerah.
“Perda nomor 1 Tahun 2019. Nah ini juga sebetulnya masuk dalam pembahasan perubahan perda tahun ini. Jadi tahun ini lagi dibahas perubahan Perda tentang pengelolaan barang milik daerah,” tambahnya.
Selain itu Kata Adel, tujuannya kenapa dirubah, karena memang mengacu peraturan pemerintah (PP). Jadi ada PP yang mengatur tentang pengelolaan barang milik negara atau daerah yang dirubah, ada poin-poin yang harus di sesuaikan dengan peraturan pemerintah.
“Perubahan ini tujuannya untuk mengatur barang milik daerah, terutama ada aspirasi dari para kepala sekolah negeri, kaitan dengan asset sekolah, seperti Meja, kursi yang tidak terpakai, ini kan kalu tidak digunakan mubadzir,” imbuhnya.
“Makannya nanti direvisi perda mau kita masukan tuh, aturan kaitan dengan hibah meja kursi dari sekolah asal ke sekolah tujuan,” pungkasnya.
Pantauan di lokasi kegiatan tersebut dihadiri oleh ketua DPRD Lebak dr. Juwita Wulandari, Deden Patih selaku Narasumber, tokoh masyarakat setempat, Pemuda dan Mahasiswa. (Lukman)

