LEBAK, BILHAKIMTVNEWS.COM – Sidang ke-12 gugatan perdata Perkara bernomor 21/Pdt.G/2025/PN.Rkb antara penggugat Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) dengan tergugat PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional I Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Kertajaya Kecamatan Banjarsari kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Banten, Senin, 11 Januri 2026.
Kuasa hukum Apkasindo dari Law Firm Citra Hukum Keadilan Jakarta Mp. Nainggolan mengungkapkan, bahwa tadi pengakuan dari kesaksian, atau saksi yang dihadirkan oleh PTPN kesaksiannya adalah menguntungkan dirinya sebagai penggugat, Karena dia adalah salah satu saksi fakta yang dihadirkan oleh PTPN.
“Tadinya kita tidak menyangka (dia saksi PTPN red) ternyata yang saya katakan tadi dari fakta Dia mengungkapkan seperti apa yang kita hadirkan, jadi menguatkan buat dalil-dali kita,” ungkap Mp Nainggolan usai persidangan.
“Kami dari kuasa hukum menilai 60 hingga 75 persen kesaksian dia adalah mengutungkan kita sebagai penggugat,”tambahnya.
Ia juga mengatakan langkah selanjutnya adalah pada tanggal 21 Januari pekan depan pihaknya akan mengajukan bukti tambahan baik itu pembuktian dari dokumen maupun dari saksi fakta.
“Kita akan sidang pembuktian tambahan dari pihak penggugat, apakah itu berupa dokumen ataupun saksi. Kita akan rencana menghadirkan saksi fakta dan juga saksi ahli yang akan menguatkan dalam dalil-dalil kita dipersidangan,” ungkapnya.
Lalu kemudian kata Nainggolan, di tanggal 22 Januari pihaknya akan melakukan sidang di objek tempat atu Pabrik Kelapa sawit.
“Artinya kita sidang di tempat objek itu, yakni di PKS PTPN IV Kertajaya, Harapan kita tentu dalil-dalil kita akan terbukti, apa yang kita hadirkan itu akan jadi terbukti,” katanya.
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa saksi fakta yang dihadirkan oleh PTPN itu mengakui adanya selisih 3,6 persen.
“Tadi kita sama-sama mendengar bahwa saksi fakta yang dihadirkan oleh PTPN itu mengakui adanya selisih 3,6 persen mengakui ya, itu suatu fakta yang tidak bisa dibantah oleh pihak tergugat. Itu fakta bahwa terjadi selisih kurang 3,6 persen,” pungkasnya.
Sementara itu, H Wawan ketua APKASINDO Banten mengatakan, pihanya berharap perkara perdata yang terus bergulir di persidangan tersebut untuk segera bisa rampung, lantaran menurtnya, kasihan terhadap masyarakat atau petani sawit.
“Mudah-mudahan kedepan hasil putusannya berpihak kepada petani Sawit,” kata H Wawan.
Ia berharap PTPN IV PKS Kertajaya kedepan untuk bisa menaati peraturan pemerintah. “Harga supaya seimbang, penerimaan Tanda Buah Segar (TBS) jangan di taktor hanya 100 ton,” tukasnya (Red/LH)

