LEBAK, BILHAKIMTVNEWS.COM – Polemik persoalan tanah seluas 201 hektare eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Panggung Enterfrise Ltd, kini menemukan titik terang. Lantaran tanah tersebut kerap di pertanyakan oleh masyarakat di kecamatan Wanasalam terdiri dari tiga desa. Yakni Desa Muara, Wanasalam, dan Desa Cipedang.
Setelah ada mediasi yang di fasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim). Hasil pertemuan itu, di sepkati oleh beberapa pihak yang dituangkan dalam berita acara yang di tandatangani oleh tiga kepala desa, perwakilan tokoh masyarakat, Camat Wanasalam, Kepala Dinas Perkim Lebak, Kanwil BPN Provinsi dan BPN Kabupaten Lebak.
Kepala Dinas Perkim kabupaten Lebak Iwan Sutikno menjelaskan, pada intinya hasil pertemuan ini ada sebuah kesepakatan, awalnya masyarakat menginginkan pembayaran paling lambat selama tiga bulan, tetapi setelah berdiskusi yang sangat alot muncul kesepakatan, bahwa perusahaan akan melakukan pembayaran kepada pemilik tanah atau ahli warisnya yang belum dibayarkan.
“Dalam pernyataan kesepakatan itu, selama 6 bulan terhitung dari 14 Januari hingga 14 Juni 2026 kedepan perusahaan menyanggupi untuk menyelesaikannya,” kata Iwan usai mediasi di Ruang Rapat Sekretriat Daerah. Rabu, 14 Januari 2026.
Sementara itu, Kepala Desa Cipedang H Ence Hendri mengatakan, sebuah kesepakatan sudah di tuangkan dalam berita acara, permintaan dari perusahaan minta enam bulan untuk menyelesaikan pembayaran, sementara permintaan dari masyarakat awalnya hanya tiga bulan.
“Tetapi disepakati enam bulan. Nah, insya allah tadi sudah ada respon dari perusahaan untuk secepatnya menyelesaikan,” kata Ence Hendri Kades Cipedang.
Pihaknya juga mengatakan, akan segera menyampaikan kepada masyarakat hasil musyawarah tersebut. “Mudah-mudahan apa yang disampaikan oleh perusahaan segera terealisasi.
Disinggung soal hasil kesepakatan 6 bulan tidak di indahkan, pihaknya meminta tanah eks HGU tersebut untuk kembali di ambil alih oleh negra dalam hal ini kementerian ATR BPN.
Wawan perwakilan dari perusahaan PT Panggung Enterfrise Ltd menyebutkan, pihaknya akan menyampaikan kepada pimpinan hasil dari pertemuan tersebut.
“Hasil pertemuan kesepakatan ini nanti insya Allah kami akan menyampaikan kepada pimpinan dari hasil kesepakatan ini,” tukasnya. (Red/LH)

