
LEBAK, BILHAKIMTVNEWS.COM – Pemerintahan kabupaten (Pemkab) Lebak melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim), menghadirkan perwakilan perusahaan dan tiga kepala desa terdiri dari Desa Muara, Wanasalam, dan Cipedang untuk mendiskusikan terkait eks Hak Guna Usaha (HGU) yang di kelola oleh PT Panggung Enterfrise Ltd. Kamis, 14 Januari 2026.
Dalam diskusi tersebut menghasilkan sebuah kesepakatan yang di tuangkan dalam berita acara yang di tandatangani oleh beberapa pihak, yakni, tiga kepala desa, perwakilan tokoh masyarakat, camat, Kepala Dinas Perkim Lebak, Kanwil BPN Provinsi dan BPN Kabupaten Lebak.
Kesepakatan tersebut pihak perusahaan akan menyelesaikan pembayaran kepada masyarakat di tiga desa tersebut, dalam jangka waktu selama enam bulan terhitung dari Januari hingga Juni 2026.
“Pada intinya hasil pertemuan ini ada sebuah kesepakatan, awalnya masyarakat menginginkan pembayaran paling lambat selama tiga bulan, tapi setelah berdiskusi muncul sebuah kesepakatan, bahwa perusahaan akan melakukan pembayaran selama 6 bulan terhitung dari 14 Januari hingga 14 Juni 2026 kedepan,” kata Iwan Sutikno Kadis Perkim dalam memimpin rapat.
Wawan perwakilan dari perusahaan PT Panggung Enterfrise Ltd mengatakan, pihaknya akan menyampaikan kepada pimpinannya hasil dari pertemuan tersebut.
“Hasil pertemuan kesepakatan ini nanti insya Allah kami akan menyampaikan kepada pimpinan dari hasil kesepakatan ini,” tukasnya. (Red)

