
LEBAK, BILHAKIMTVNEWS.COM – Sidang perdana digelar Pengadilan Negeri Rangkasbitung, terkait gugatan perdata yang di ajukan oleh Asosiasi petani kelapa sawit indonesia (Apkasindo) terhadapa PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 1 Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Kertajaya keca5 Banjarsari, Lebak, Banten.
Sidang gugatan perkara yang teregister dengan nomor 21/Pdt.G/2025/PN yang di ajukan diajukan gugatan Apkasindo melalu kuasa hukum dari Law Firm Citra Hukum Keadilan Jakarta Mp. Nainggolan, SH., MH. dan Kombes Pol (Purn) Parulian Simamora, SH., MH
Gugatan ini mencuat setelah adanya dugaan seleisih timbang kurang lebih 4 persen sebagaimana hasil uji tera yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Diperindag) kabupaten Lebak No 001/BAP/UML/2025.
Ketua Akasindio Banten Wawan mengatakan, dalam persidangan tersebut PT Perkebunan Nusantara IV tidak hadir dalam sidang perdana itu, pihaknya menyayangkan ketidak hadiran PTPN IV.
“Sangat disayangkan, dari pihak tergugat tidak hadir dalam sidang perdana ini. Padahal gugatan ini menyangkut hak-hak petani sawit yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian daerah,” kata Wawan melalui keterangan tertulis. Rabu 1 Oktober 2025.
“Saya berharap di hari kesaksian pancasila, nasib petani sawit banten bisa merasakan poin ke lima pancasila yaitu keadilan bagi seluruh rakyat indonesia,” tegas wawan.
Senada dikatakan Aktivis muda petani sawit Mambang Hayali, pihaknya mendukung penuh langkah hukum yang diambil Apkasindo.
“Ini bukan hanya soal angka-angka dalam timbangan, tetapi menyangkut keadilan sosial bagi petani kecil yang telah lama dirugikan. Proses hukum harus berjalan secara objektif dan transparan,” pungkas Mambang. (Red/LH)

