
LEBAK, BILHAKIMTVNEWS.COM – Warga perumahan Griya Barokah Persada dan pengembang (Devlooer) PT Fauzan Putra Jaya gelar rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kabupaten Lebak bersama anggota DPRD Komisi IV pada Rabu 14 November 2025.
Sanusi, selaku pengembang perumahan Griya Barokah Persada mengatakan semua sudah selesai secara damai dan disepakati antara kedua pihak berdamai.
“Alhamdulillah sudah selesai sudah terjadi kesepakatan diantara kami untuk berdamai dan menyelesaikan dengan kekeluargaan,” ungkapnya.
Ia juga berharap kepada semua devloper agar bisa memberikan data yang akurat dan sesuai dengan perijinan.
“Pastinya saya berharap kepada semua devloper harus memiliki data yang akurat dan harus sesuai dengan perijinan tentunya,”Tutupnya.
Sementara ketua komisi IV DPRD Lebak Ujang Giri, menyarankan agar semua pihak menyadari aturan yang ada.
“Dari kami selaku yang memfasilitasi menyarankan agar kita menyadari aturan yang ada, karena semua pihak memiliki hak dan kewajiban, dan kami akan terus memonitor hal ini agar dapat tercapai pada titik temu solusi.” tuturnya saat membuka acara rapat dengar pendapat.
Sementara itu, Agus Bachtiar Kepala Desa mengharapkan solusi yang terbaik untuk warganya, dan semuanya tetap kondusif.
Diketahui, dalam RDP ini dihadiri oleh Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman kabupaten Lebak Lingga Sagara. Kepala Bidang Helmi beserta jajaran, Ketua Komisi IV DPRD LebakĀ Ujang Giri beserta Anggota, pihak devloper PT Fauzan Putra Jaya, serta Warga Perum Griya Barokah Persada, turut hadir Kepala Desa Baros Agus Bachtiar.
Dari hasil rapat dengar pendapat ini diakhiri dengan berdamainya para pihak dan selanjutnya akan membuat kesepakatan secara tertulis yang akan diadakan kembali di kantor Desa Baros Kecamatan Warunggunung. Dan akan mendapat perhatian serius dari DPRD Lebak sampai tercapainya kesepakatan yang tidak merugikan pihak manapun. (Red/Adol)

