
LEBAK, BILHAKIMTNNEWS.COM – Warga Perumahan Griya Barokah adukan PT Fauzan Putra Jaya selaku devloper perumahan Griya Barokah Persada ke DPRD Lebak atas permasalahan Fasilitas umum (Fasum) dan Fasilitas sosial (Fasos) yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan.
Warga Perum Griya Barokah yang berlokasi di RT 16 RW 002 Desa Baros, Kecamatan Warunggunung, telah mengajukan surat permohonan rapat dengar pendapat dengan Ketua DPRD Kabupaten Lebak pada Selasa 28 Oktober 2025 kemarin.
Ari ketua RT 16 Perum Griya Barokah mengatakan, pihaknya dan warga mengadukan hal tersebut lantaran para warga ingin mempertanyakan hak-haknya sebagai konsumen PT Fauzan selaku devloper Perum Griya Barokah Persada.
“Jadi kami hari ini bersurat ke DPRD Lebak untuk memohon di fasilitasi persoalan hak kami selaku warga dengan pihak deplover Perum, terkait Fasum dan Fasos, seperti lahan pemakaman dan lahan ruang terbuka hijau atau RTH, yang kami duga itu tidak sesuai dengan peraturan yang ada,” katanya.
Karena sampai saat ini, lanjut Ari, tidak ada sosialisasi mengenai lahan untuk pemakaman, dan pihaknya mengaku sudah berkomunikasi dengan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) kabupaten Lebak.
“Sudah sempat di tinjau oleh dinas Perkim beberapa bulan yang lalu, namun hingga kini tidak ada penyelasaian yang berarti untuk kepentingan warga perum Griya Barokah,” ucap Ari.
Lebih lanjut, ia mengatakan, terkait ruang terbuka hijau warga menilai tidak sesuai aturan karena pada saat bertanya ke pihak Perkim, warga mendapatkan penjelasan bahwa ruang terbuka hijau itu diatur dalam Permen PUPR nomor 5 tahun 2008.
“Jadi berdasarkan Permen itu maka kami mengharapkan hak kami tersebut, karena kami bukan hanya membeli unit rumah, tetapi kami berhak mendapatkan fasilitas lainya seperti Fasum dan Fasos,” tandasnya.
Hingga berita ini ditayangkan tim media masih berusaha mengkonfirmasi pihak-pihak terkait, guna menggali fakta lebih lanjut. (ADOL/LH)

