
SERANG, BILHAKIMTVNEWS.COM – Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap wartawan dan staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Kelimanya adalah KR (31), seorang sekuriti dan salah satu oknum ormasĀ BG (25), sekuriti PT Genesis Regeneration Smelter; AR (32), warga sekitar yang dulunya pernah bekerja di perusahaan tersebut; serta dua lainnya, IP (32) dan AJ (39), yang terlibat dalam penganiayaan wartawan TribunBanten.com, MR.
“Kelimanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Serang,” kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada wartawan saat rilis kasus di kantornya, dilansir dari Kompas.com Senin (25/8/2025).
Condro mengatakan, kelima tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi pengeroyokan, mulai dari memiting, menendang, menonjok, hingga melakukan pemukulan terhadap korban.
“Tiga orang ini berperan untuk memukul, memiting, dan menendang korban Humas (Kementerian) Lingkungan Hidup, dan dua orang ini yang melakukan pengeroyokan terhadap teman-teman wartawan,” ujar Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniadi menambahkan.
Kelimanya ditangkap dalam kurun dua hari pada Kamis (21/8/2025) dan Jumat (26/8/2025) di daerah Jawilan dan Kopo, Kabupaten Serang.
Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman 5,5 tahun penjara.
“Untuk sementara (tidak dikenakan UU Pers), kami menggunakan Pasal 170 sesuai dengan laporan yang dilaporkan oleh Humas maupun teman-teman wartawan sendiri,” tandas Andi.
Sebelumnya, aksi penganiayaan yang dilakukan oleh sejumlah orang terjadi saat rombongan KLH dan wartawan usai penyegelan PT GRS di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Kamis (21/8/2025).
Petugas sekuriti, ormas, hingga oknum polisi menghalangi proses penyegelan sehingga terjadi percekcokan hingga penganiayaan. Satu orang anggota Brimob Banten, Briptu TG, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Propam. (Red/LH)

