
LEBAK, BILHAKIMTVNEWS.COM– Komisi I DPRD Lebak melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persiapan tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW) di delapan desa di Kabupaten Lebak yang akan dilaksanakan pada Mei 2026.
Ketua Komisi I Bangbang SP mengatakan, pihaknya mengundang Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa (DPMD) untuk memastikan kesiapan terkait proses dan mekanisme PAW tersebut.
“Karena kita ingin memastikan PAW di delapan desa ini tidak ada persoalan-persoalan. Baik dalam proses seleksi calon maupun hasil dari PAW itu sendiri,” kata Bangbang usai RDP di ruang Komisi I Rabu, 29 April 2026.
Sebab kata Bangbang, potensi kerawanan ketika pelaksanaan itu sangat berpotensi dalam tahapan.
“Maknya kita memastikan DPMD untuk mengantisipasi hal-hal demikian,” katanya.
Sementara itu, Rido Novara Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPMD mengatakan, saat ini sesuai dengan kondisi yang ada, ada delapan desa dari 7 kecamatan yang akan melakukan pemilihan pergantian antar waktu (PAW).
“Hari ini masih tahap pendaftaran yang akan di tutp pada 3 Mei 2026,” kata Rido Novara Plt Sekdis DPMD.
Kata Rido, dari 8 Desa tersebut tersebar di 7 kecamatan, yakni, di Kecamatan Banjarsari Desa Ciruji, Kecamatan Bayah Desa Darmasari, Desa Pamubulan. Kecamatan Cikulur Desa Anggalan, Kecamatan Cimarga Desa Margajaya, Kecamatan Sajira Desa Parungsari, Kecamatan Malingping Pagelaran, dan Kecamatan Wanasalam Desa Sukatani.
“Untuk pelaksanaan PAWnya di jadwalkan pada 19 Mei 2026. Kami juga sudah menyampaikan surat Bupati terkait pelaksanaannya kepada desa untuk melakukan kepanitiannya untuk melakukan proses pemmilhannya” katanya.
Lebih Lanjut Ia menjelaskan untuk teknis kepanitiannya Badan Permusywaratan Desa (BPD) yang akan membentuk Kepanitiannya. “BPD membentuk Kepanitian PAW tersebut,” tutupnya. (Lukman)

