
LEBAK, BILHAKIMTVNEWS.COM– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menyiapkan program Bantuan Stimulan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) pada tahun 2026. Program tersebut akan menyasar ratusan rumah warga yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Lebak.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kabupaten Lebak, Iwan Sutikno, mengatakan bantuan RTLH tahun ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebak.
“Pada tahun 2026 ini bantuan stimulan RTLH dari APBD Lebak akan diberikan kepada 267 masyarakat berpenghasilan rendah. Setiap penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp20 juta,” ujar Iwan kepada wartawan. Kamis (12/3/2026).
Ia menjelaskan, ratusan penerima bantuan tersebut tersebar di 28 kecamatan yang mencakup 104 desa di Kabupaten Lebak. Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat, terutama bagi warga yang rumahnya masih tergolong tidak layak huni.
Menurutnya, saat ini program bantuan RTLH masih berada pada tahap awal, yakni survei lapangan yang dilakukan oleh tim fasilitator untuk memastikan kondisi rumah calon penerima bantuan.
“Sekarang masih dalam tahap survei awal oleh tim fasilitator lapangan. Survei ini dilakukan untuk melihat langsung kondisi rumah dan kebutuhan perbaikannya agar bantuan yang diberikan tepat sasaran,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses penyaluran bantuan RTLH tersebut direncanakan mulai dilakukan pada pertengahan tahun ini.
“Untuk penyaluran bantuan saat ini direncanakan berlangsung pada Mei sampai Juni 2026,” katanya.
Pemkab Lebak berharap program bantuan RTLH ini dapat membantu masyarakat memperbaiki kondisi rumah mereka sehingga menjadi lebih layak, aman, dan sehat untuk ditempati.
“Harapannya masyarakat yang menerima bantuan bisa memperbaiki rumahnya sehingga menjadi lebih layak huni,” pungkasnya (*/Red)

