LEBAK, BILHAKIMTVNEWS.COM - Puluhan warga Hunian Sementra (Huntara) korban Banjir Bandang tahun 2020 Kampung Lebakgedong, Kecamatan Lebakgedong, mendatangi Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah. Rabu, 3 Desember 2025.
Kedatangan warga tersebut untuk menuntut kepastian pembangunan hunian tetap (huntap). Dalam momentum hari ulang tahun (HUT) Lebak ke-197. Warga membawa dokumen fakta integritas dan meminta Wabup bersama Kepala BPBD serta Kepala Dinas Perkim menandatangani poin-poin tuntutan yang mereka buat.
Dalam fakta integritas yang dibacakan warga, terdapat lima poin utama, di antaranya:
- Pemkab Lebak diminta segera membangun hunian layak untuk korban bencana 2020.
- Pembentukan Satgas Khusus Percepatan Huntap Lebakgedong, dengan koordinasi agresif ke pemerintah provinsi dan pusat
- Pembangunan huntap harus dimulai tahun 2025, termasuk pemerataan lahan 5,4 hektare dan pengerasan akses jalan alat berat.
- Wabup diminta mempertanggungjawabkan ucapan 4 September 2025 terkait komitmen pembentukan satgas.
- Ultimatum 3×24 jam: jika tidak ada kejelasan, warga mengancam menggelar demonstrasi besar-besaran.
Perwakilan warga, M Zaenudin mengatakan, sudah hampir enam tahun mereka hidup di huntara sejak bencana 2020. Menurutnya, kondisi huntara saat ini sudah sangat tidak layak. Warga juga sudah jenuh tinggal terllau lama di huntara tanpa ada kejelasan nasib.
“Ini bukan kehidupan manusiawi lagi. Sudah enam tahun kami menunggu pemerintah memenuhi janji huntap,” kata Zaenudin di hadapan Wakil Bupati Amir Hamzah.
Seteleh berdialog yang amat panjang akhitrnya tuntutan warga dalam fakta integritas tersebut di tandatangani oleh beberapa pihak dari Pemkab Lebak, Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah, Kepala BPBD Lebak Sukanta, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman, Iwan Sutikno, Asisten Daerah II Rahmat, Plt Kepala Dinas PUPR Dade Yan Apriandi.
Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah menegaskan, bahwa proses pembangunan huntap merupakan kewenangan pemerintah pusat, bukan daerah. Pihaknya menyebut keterlambatan lebih dipicu regulasi pusat yang dinilai terlalu ketat.
“Ini tugas pemerintah pusat, sudah berjanji. Aturannya terlalu ketat sehingga lambat dilaksanakan. Mereka biasanya takut salah,” kata Amir.
Amir menyampaikan bahwa Pemkab Lebak tidak ingin terjadi tumpang-tindih kewenangan.
“Jangan masyarakat datang ke sini terus. Biar saya yang ke pusat. Kasihan masyarakat habis ongkos,” tambahnya. (Red/LH)

