
LEBAK, BILHAKIMTVNEWS.COM— Persidangngan terkait perkara selisih 4 persen timbangan Tandan Buah Segar (TBS) antara petani sawit dan PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Regional 1 Pabrik Kertajaya yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, pada Rabu,10 Desember 2025.
Perkara tersebut memasuki babak baru. Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung menolak seluruh eksepsi relatif yang diajukan pihak PTPN dalam putusan sela perkara Perdata Nomor 21/Pdt.G/2025/PN.Rkb.
Pengadilan menegaskan berwenang memeriksa pokok perkara yang diajukan oleh Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO). Gugatan tersebut menyiakapi dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait temuan selisih timbangan 4 persen TBS petani di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Kertajaya.
Kemudian, setelah hasil uji tera resmi yang di lakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak menemukan adanya selisih berat timbangan yang dinilai merugikan petani. Temuan itu menjadi dasar gugatan PMH terhadap PTPN IV.
Dalam putusan sela, Ketua Majelis Hakim menegaskan bahwa keberatan PTPN terkait kompetensi relatif tidak beralasan hukum, sehingga pemeriksaan perkara harus dilanjutkan.
Kuasa Hukum Apkasindo Mp. Nainggolan, MH didampingi Yandi, MH dan Kombes Purn Parulian MH menyambut putusan tersebut sebagai momentum penting dalam perjuangan panjang petani sawit.
“Ini kemenangan awal bagi petani sawit. Sidang pokok perkara akan membuktikan secara sistematis kerugian petani,” ujarnya.
Ia menegaskan siap menghadirkan saksi, dokumen, serta bukti teknis dalam persidangan selanjutnya.
Tim kuasa hukum PTPN IV yang hadir dalam persidangan memilih tidak memberikan keterangan kepada media. Sikap diam ini dinilai sejumlah pihak sebagai bentuk kehati-hatian menghadapi proses hukum yang memasuki tahap krusial.
Sementara itu, Mambang Hayali aktivis muda petani sawit asal Cijaku, menegaskan bahwa petani harus tetap solid dalam perjuangan yang sudah berlangsung hampir satu tahun.
“Perjuangan ini tidak instan. Petani sawit Banten di bawah komando Ketua DPW APKASINDO Banten, H. Wawan, sudah terlalu lama menunggu keadilan. Jangan sampai ada intimidasi dari pihak manapun, khususnya di PKS Kertajaya,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa petani harus kompak memperjuangkan hak dan kesejahteraan masa depan mereka.
Seiring berjalannya proses hukum, dukungan terhadap APKASINDO dan petani sawit Banten terus meningkat dari berbagai elemen masyarakat. Isu selisih timbangan TBS disebut bukan hanya soal angka, melainkan menyangkut keberlangsungan ekonomi ribuan petani yang bergantung pada hasil panen sawit. (Red)

