
SERANG, BILHAKIMTVNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Lebak guna membahas percepatan penanganan warga terdampak bencana banjir Bandang 2020 di Kecamatan Lebakgedong yang hingga kini masih tinggal di Hunian sementara (Huntara).
Rapat tersebut berlangsung di ruang Komisi IV DPRD Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, Selasa (20/1/2026).
RDP dipimpin Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim dan dihadiri Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Banten Mohammad Nur Kholis. Dari DPRD Kabupaten Lebak hadir Ketua DPRD dr. Juwita Wulandari, serta Wakil Ketua DPRD Yanto dan Acep Dimyati.
Selain itu turut hadir unsur Pemerintah Provinsi Banten, yakni Budi Santoso Asisten Daerah II Sekretariat Daerah Provinsi Banten, Arlan Marzan, ST, MT Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, serta M Rachmat Rogianto Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Banten.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas surat DPRD Kabupaten Lebak Nomor 170/42-DPRD/I/2026 tertanggal 14 Januari 2026 terkait permohonan pelaksanaan RDP guna membahas percepatan penanganan warga terdampak bencana banjir Bandang 2020 di Kabupaten Lebak.
Dalam RDP disepakati sejumlah langkah strategis. DPRD Banten bersama DPRD Lebak akan mengirimkan surat resmi kepada Gubernur Banten serta melakukan rapat konsultasi langsung dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Selain itu, seluruh persyaratan utama pembangunan hunian tetap (huntap) di wilayah Lebakgedong pada prinsipnya telah terpenuhi sesuai ketentuan Kementerian PKP. Pemerintah Kabupaten Lebak juga menyatakan kesiapan untuk melaksanakan pematangan lahan yang direncanakan mulai dilakukan pada bulan ini.
Sementara itu, pembangunan jalan akses menuju lokasi hunian tetap menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Banten dan akan dituntaskan sesuai rencana serta dianggarkan pada tahun 2026. Adapun pembangunan unit rumah hunian tetap menjadi kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian PKP dan ditargetkan dapat direalisasikan pada tahun yang sama.
Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Juwita Wulandari, menegaskan komitmen DPRD Lebak dalam mengawal percepatan penyelesaian persoalan Huntara dan pembangunan hunian bagi masyarakat terdampak bencana.
Menurut Juwita, persoalan Huntara telah berlangsung cukup lama dan bahkan telah memasuki tahun ke-enam, sehingga membutuhkan kepastian penyelesaian melalui sinergi seluruh pihak terkait.
“Penanganan hunian ini melibatkan Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Pusat. Dari sisi Pemkab, penyediaan lahan dan pematangan lahan sudah dilakukan. Dari Pemprov, pembangunan akses jalan juga telah berjalan dan akan dilanjutkan sesuai jadwal,” ujar Juwita.
Ia menambahkan bahwa pembangunan unit hunian merupakan kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian PUPR, sehingga DPRD Kabupaten Lebak mendorong agar pembangunan tersebut dapat direalisasikan pada tahun ini.
Sebagai langkah konkret, DPRD Kabupaten Lebak telah mengajukan permohonan pertemuan dengan DPR RI Komisi V selaku mitra kerja Kementerian PUPR untuk mendorong percepatan pembangunan hunian bagi masyarakat terdampak bencana.
Rapat ditutup dengan penandatanganan hasil kesepakatan oleh seluruh pimpinan dan perwakilan instansi yang hadir. Hasil RDP ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam mempercepat realisasi hunian tetap bagi warga terdampak bencana di Kabupaten Lebak serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. (Red)

