
LEBAK, BILHAKIMTVNEWS.COM – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lebak bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap 10 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Lebak. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 15 tersangka serta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Pengungkapan kasus disampaikan langsung Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Arninsi, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolres Lebak, Jumat (28/8/2026).
Kapolres didampingi Wakapolres Lebak Kompol Eddy Prastyo H., S.E., M.M., Kasat Reskrim AKP Fredo Leonard, S.Tr.K., S.I.K., Kasi Humas Iptu Moestafa Ibnu Syafir, serta Kasat Tahti Ipda Asep M. Juanda.
AKBP Arninsi mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran Sat Reskrim Polres Lebak bersama Polsek jajaran dalam menjaga keamanan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Sebanyak 10 laporan polisi berhasil diungkap dengan 15 orang tersangka yang berhasil diamankan oleh petugas,” ujar AKBP Arninsi.
Dari 10 laporan polisi yang berhasil diungkap, sebanyak delapan kasus ditangani Sat Reskrim Polres Lebak, sedangkan dua kasus lainnya ditangani Polsek Banjarsari dan Polsek Sajira.
Polisi turut mengamankan 48 barang bukti, terdiri atas 14 unit kendaraan roda dua, 14 buah STNK dan BPKB, 11 buah kunci kontak, satu unit rumah kunci, satu buah hoodie atau sweater, satu unit handphone, satu buah dompet, empat buah kunci letter T, serta satu buah gembok.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menjalankan aksinya dengan menyasar kendaraan milik korban yang sedang terparkir maupun berada di lokasi tertentu. Para pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan untuk melancarkan aksinya.
Kapolres menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun perkara lain yang berkaitan dengan para tersangka.
Masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan juga diimbau segera mendatangi Polres Lebak atau Polsek jajaran untuk melakukan pengecekan kendaraan hasil pengungkapan, dengan membawa dokumen kepemilikan yang sah.
“Kami akan terus melakukan pengembangan. Bagi masyarakat yang merasa kehilangan, silakan datang mengecek kendaraan dengan membawa surat kepemilikan kendaraan tersebut,” jelasnya.
Untuk mencegah kasus serupa kembali terjadi, Polres Lebak mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan. Penggunaan kunci pengaman tambahan dan memilih lokasi parkir yang aman dinilai penting untuk mengurangi risiko pencurian.
Masyarakat juga diminta tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan atau tindak pidana kepada kepolisian melalui layanan Polisi 110.
“Polres Lebak akan terus hadir memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Arninsi. (Red/LH)

